Kamis, 18 Juli 2013

Perbandingan Antara Peta ZNT Dengan Metode Kriging Untuk Estimasi Nilai Tanah

Latar Belakang 

Indonesia sebagai negara berkembang, sangat memerlukan pembangunan infrastruktur yang cepat agar tidak tertinggal dari negara lain, khususnya dalam pembangunan prasarana bangunan dan jalan, namun kenyataannya pembangunan infrastruktur di Indonesia sangat lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti China, Malaysia, India dan negara-negara lainnya. Data Kementerian Pekerjaan Umum menyebutkan anggaran pembangunan infrastruktur di Indonesia pada tahun ini hanya mencapai 5 persen dari Pendapatan Domestik Brutto(PDB), masih cukup jauh dibanding negara India pembangunan infrastruktur sebesar 7 persen dari PDB-nya, di China hampir 10 persen,  permasalahan yang klasik dalam pembangunan infrastruktur adalah masalah pembebasan tanah sehingga masalah ini kerap menjadi alasan lambatnya pembangunan infrastruktur khususnya jalan di Indonesia.
Permasalahan yang terkait dengan pembebasan tanah masyarakat untuk kepentingan umum senantiasa menimbulkan polemik, di satu sisi negara menjamin kepemilikan tanah secara perorangan, di sisi yang lain sebagai pelaksana kekuasaan negara yaitu Pemerintah berkewajiban menjalankan agenda pembangunan infrastruktur fisik yang seringkali harus mengorbankan kepentingan perorangan, banyak sekali contoh pembebasan tanah yang penyelesainnya berlarut larut seperti pembangunan jalan tol lingkar luar Jakarta yang menghubungkan jalan Tol Jogorawi dan jalan Tol  Jakarta-Cikampek, Menurut Freddy Numberi (Menteri Perhubungan) kendala utama yang  dihadapi dalam pembangunan jalur kereta lingkar luar Jakarta ini adalah masalah pembebasan lahan [2]  dan sampai sekarang belum selesai,  pembebasan lahan jalan tol lingkar luar Jakarta atau JORR (Jakarta Outer Ring Road) ruas W2 sepanjang 7,7 kilometer yang menghubungkan Kebon Jeruk – Ulujami telah selesai 92%. masih tersisa 8%. 
Permasalahan yang terkait dengan pembebasan tanah tidak hanya di Ibukota Jakarta saja, Pembebebasan  tanah yang bermasalah juga terjadi di Kota Banjarmasin seperti  pembebasan sepanjang jalan veteran yang terkena jalur hijau, jalan Tendean , pembebasan Jembatan Pangeran. Pembuatan siring sungai martapura di Kelurahan Pangambangan , sampai dengan pembebasan tanah untuk keperluan perluasan Bandara Syamsudin Noor yang berlarut-larut.
Kendala utama  dalam pembebasan lahan atau  pengadaan  tanah   sering kali terkait  pada  masalah  besarnya  ganti  rugi  yang diberikan  oleh  pemerintah,  menjadi  persoalan  apabila  pemegang  hak  atas  tanah  atau masyarakat yang menguasai tanah menuntut besarnya  ganti  rugi  berdasarkan  harga  pasar terkini,   sedangkan Pemerintah,  Pemerintah  Daerah  ataupun investor yang memerlukan  tanah menetapkan  besarnya  ganti  rugi  atas tanah cenderung hanya  berdasarkan  Nilai  Jual  Obyek  Pajak  (NJOP).    Apabila  dasar  perhitungan  ganti  rugi  didasarkan  pada  NJOP  pada tahun  terakhir,   maka  hal  ini  akan menyebabkan negosiasi yang lambat dan berlarut-larut, karena sangat sukar didapatkan kesepakatan harga, apalagi kalau dana pembebasan tanah yang tersedia terbatas, sehingga akan menunda kegiatan.  

0 komentar :