Perbandingan Antara Peta ZNT Dengan Metode Kriging Untuk Estimasi Nilai Tanah
Latar Belakang
Indonesia sebagai negara berkembang, sangat memerlukan pembangunan
infrastruktur yang cepat agar tidak tertinggal dari negara lain, khususnya
dalam pembangunan prasarana bangunan dan jalan, namun kenyataannya pembangunan
infrastruktur di Indonesia sangat lambat dibandingkan dengan negara-negara lain
seperti China, Malaysia, India dan negara-negara lainnya. Data Kementerian Pekerjaan
Umum menyebutkan anggaran pembangunan infrastruktur di Indonesia pada tahun ini
hanya mencapai 5 persen dari Pendapatan Domestik Brutto(PDB), masih cukup jauh
dibanding negara India pembangunan infrastruktur sebesar 7 persen dari PDB-nya,
di China hampir 10 persen, permasalahan
yang klasik dalam pembangunan infrastruktur adalah masalah pembebasan tanah
sehingga masalah ini kerap menjadi alasan lambatnya pembangunan infrastruktur
khususnya jalan di Indonesia.
Permasalahan yang terkait dengan pembebasan tanah masyarakat untuk
kepentingan umum senantiasa menimbulkan polemik, di satu sisi negara menjamin
kepemilikan tanah secara perorangan, di sisi yang lain sebagai pelaksana kekuasaan
negara yaitu Pemerintah berkewajiban menjalankan agenda pembangunan
infrastruktur fisik yang seringkali harus mengorbankan kepentingan perorangan,
banyak sekali contoh pembebasan tanah yang penyelesainnya berlarut larut
seperti pembangunan jalan tol lingkar luar Jakarta yang menghubungkan jalan Tol
Jogorawi dan jalan Tol Jakarta-Cikampek,
Menurut Freddy Numberi (Menteri Perhubungan) kendala utama yang dihadapi dalam pembangunan jalur kereta
lingkar luar Jakarta ini adalah masalah pembebasan lahan [2] dan sampai sekarang belum selesai, pembebasan lahan jalan tol lingkar luar
Jakarta atau JORR (Jakarta Outer Ring Road) ruas W2 sepanjang 7,7 kilometer
yang menghubungkan Kebon Jeruk – Ulujami telah selesai 92%. masih tersisa 8%.
Permasalahan yang terkait
dengan pembebasan tanah tidak hanya di Ibukota Jakarta saja, Pembebebasan tanah yang bermasalah juga terjadi di Kota
Banjarmasin seperti pembebasan sepanjang
jalan veteran yang terkena jalur hijau, jalan Tendean , pembebasan
Jembatan Pangeran. Pembuatan siring sungai martapura di Kelurahan
Pangambangan , sampai dengan pembebasan tanah untuk keperluan perluasan
Bandara Syamsudin Noor yang berlarut-larut.
Kendala utama dalam
pembebasan lahan atau pengadaan tanah
sering kali terkait pada masalah
besarnya ganti rugi
yang diberikan oleh pemerintah,
menjadi persoalan apabila
pemegang hak atas
tanah atau masyarakat yang
menguasai tanah menuntut besarnya
ganti rugi berdasarkan
harga pasar terkini, sedangkan Pemerintah, Pemerintah
Daerah ataupun investor yang
memerlukan tanah menetapkan besarnya
ganti rugi atas tanah cenderung hanya berdasarkan
Nilai Jual Obyek
Pajak (NJOP). Apabila
dasar perhitungan ganti
rugi didasarkan pada
NJOP pada tahun terakhir,
maka hal ini
akan menyebabkan negosiasi yang lambat dan berlarut-larut, karena sangat
sukar didapatkan kesepakatan harga, apalagi kalau dana pembebasan tanah yang
tersedia terbatas, sehingga akan menunda kegiatan.
0 komentar :
Posting Komentar