Sabtu, 03 Agustus 2013

Peta Zona Nilai Tanah adalah Peta Tematik



Untuk mengatasi beberapa masalah tersebut diatas, Badan Pertanahan Nasional  mengembangkan Peta Zone Nilai Tanah. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagai menyelenggarakan kebijakan dan pengelolaan pertanahan secara nasional, regional dan sektoral, termasuk di dalamnya dalam hal pelaksanaan survei dan pemetaan potensi tanah. Persoalan riil di lapangan yang harus dihadapi adalah masih terdapat berbagai masalah dalam penyelenggaraan administrasi negara yang berkenaan dengan nilai dan penilaian aset, baik aset privat maupun publik, yaitu belum adanya sistem penilaian tanah dan atau properti yang mencerminkan nilai atau harga pasar nyata, sehingga menciptakan pasar tanah dan properti yang sehat dan transparan dan mencerminkan keadilan dalam memperoleh “penilaian” atas kepemilikan tanah secara obyektif dan transparan, baik untuk transaksi-transaksi pertanahan (jual beli, agunan, asuransi, sewa-kontrak,dan sebagainya), pembayaran pajak, maupun dalam perolehan kompensasi atau ganti kerugian akibat pengadaan tanah untuk kepentingan umum

Metode penilaian tanah yang digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk pembuatan Peta Zona Nilai Tanah adalah metode penilaian tanah secara massal untuk tanah yang belum terbangun atau tanah yang dapat dipertimbangkan sebagai tanah kosong dengan menggunakan prosedur perbandingan penjualan (sales comparison). Metode ini adalah cara penentuan nilai tanah dilakukan dengan membandingkan antara objek yang akan dinilai dengan objek lain yang sejenis di sekitarnya yang telah diketahui nilai jualnya dengan memberikan penyesuaian atas perbedaan kondisi yang diperbandingkan yang dipandang perlu, besarnya nilai yang diberikan untuk penyesuaian dalam disiplin ilmu penilaian dikenal sebagai nilai adjustment.

Peta Zona Nilai Tanah adalah Peta Tematik yang menggambarkan besaran-besaran nilai tanah atau harga pasar dan potensi tanah di suatu wilayah tertentu yang berfungsi sebagai informasi spasial, peta Zona Nilai Tanah didapatkan dari  pengolahan hasil survei pengambilan data harga transaksi dari bidang-bidang tanah berupa lokasi titik-titik koordinat  dari pengamatan menggunakan perangkat Global Positioning System.

Model penilaian tanah dengan penggunakan Peta Zona Nilai Tanah merupakan sesuatu yang baru dikembangkan  oleh Badan Pertanahan Nasional mulai tahun 2009, dengan pilot proyek di Kota Pontianak[11], selanjutnya dijadikan kegiatan proyek untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Kegiatan Survei penilaian tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam proses pengkajiannya bekerjasama dengan Pemerintah Negara Swedia, ini ditandai dengan proyek kerjasama IPSLA(Institusional Partnership for Strengthening Land Administration), salah satu hasilnya adalah aplikasi INLA ( Indonesian Land Assessment) yang uji cobanya  di Kecamatan Condong Catur, Yogyakarta

0 komentar :