Peta Zona Nilai Tanah adalah Peta Tematik
Untuk mengatasi beberapa masalah tersebut diatas, Badan
Pertanahan Nasional mengembangkan Peta
Zone Nilai Tanah. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagai menyelenggarakan
kebijakan dan pengelolaan pertanahan secara nasional, regional dan sektoral,
termasuk di dalamnya dalam hal pelaksanaan survei dan pemetaan potensi tanah.
Persoalan riil di lapangan yang harus dihadapi adalah masih terdapat berbagai
masalah dalam penyelenggaraan administrasi negara yang berkenaan dengan nilai
dan penilaian aset, baik aset privat maupun publik, yaitu belum adanya sistem
penilaian tanah dan atau properti yang mencerminkan nilai atau harga pasar
nyata, sehingga menciptakan pasar tanah dan properti yang sehat dan transparan
dan mencerminkan keadilan dalam memperoleh “penilaian” atas kepemilikan tanah
secara obyektif dan transparan, baik untuk transaksi-transaksi pertanahan (jual
beli, agunan, asuransi, sewa-kontrak,dan sebagainya), pembayaran pajak, maupun
dalam perolehan kompensasi atau ganti kerugian akibat pengadaan tanah untuk
kepentingan umum
Metode penilaian tanah yang digunakan
oleh Badan Pertanahan Nasional untuk pembuatan Peta Zona Nilai Tanah adalah
metode penilaian tanah secara massal untuk tanah yang belum terbangun atau
tanah yang dapat dipertimbangkan sebagai tanah kosong dengan menggunakan
prosedur perbandingan penjualan (sales
comparison). Metode ini adalah cara penentuan nilai tanah dilakukan dengan
membandingkan antara objek yang akan dinilai dengan objek lain yang sejenis di sekitarnya
yang telah diketahui nilai jualnya dengan memberikan penyesuaian atas perbedaan
kondisi yang diperbandingkan yang dipandang perlu, besarnya nilai yang
diberikan untuk penyesuaian dalam disiplin ilmu penilaian dikenal sebagai nilai adjustment.
Peta Zona Nilai Tanah adalah Peta Tematik yang menggambarkan
besaran-besaran nilai tanah atau harga pasar dan potensi tanah di suatu wilayah
tertentu yang berfungsi sebagai informasi spasial, peta Zona Nilai Tanah
didapatkan dari pengolahan hasil survei pengambilan
data harga transaksi dari bidang-bidang tanah berupa
lokasi titik-titik koordinat dari
pengamatan menggunakan perangkat Global Positioning System.
Model penilaian tanah dengan penggunakan Peta Zona
Nilai Tanah merupakan sesuatu yang baru dikembangkan oleh Badan Pertanahan Nasional mulai tahun
2009, dengan pilot proyek di Kota Pontianak[11], selanjutnya
dijadikan kegiatan proyek untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Kegiatan Survei
penilaian tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional
dalam proses pengkajiannya bekerjasama dengan Pemerintah Negara Swedia, ini
ditandai dengan proyek kerjasama IPSLA(Institusional Partnership for
Strengthening Land Administration), salah satu hasilnya adalah aplikasi INLA ( Indonesian Land Assessment) yang uji cobanya di Kecamatan Condong Catur, Yogyakarta
0 komentar :
Posting Komentar